DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2023 Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo menyetujui Raperda Perubahan APBD 2023 menjadi Perda.

SUKOHARJO – Setelah melalui pembahasan yan cukup alot di tingkat Banggar, akhirnya DPRD Kabupaten Sukoharjo menyetujui Raperda Perubahan APBD 2023 menjadi Perda.

Perseteujuan bersama tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo yang digelar pada Senin (18/9/2023). Rapat DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi membacakan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Banggar DPRD.

Terdapat sejumalh poin dalam kesimpulan Banggar DPRD. Di antaranya merekomendasikan agar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyusun DED pembangunan gedung pada tahun 2024.

Di samping itu, terkait dengan situasi iklim yang terjadi saat ini (El Nino) Banggar meminta Dinas Pertanian melakukan sosialisasi berkoordinasi dengan Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Tani, Petani, agar lebih optimal dalam pemanfaatan embung, sumur dangkal, dan sumur dalam serta bertanggungjawab pada pemeliharaan JIDES (Jaringan Irigasi Desa) dan JITUT (Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani) dan bekerjasama dengan Pemerintahan Desa.

Untuk menghadapi permasalahan perubahan iklim El Nino yang menyebabkan kemarau yang lebih panjang sehingga berpengaruh pada ketersediaan pangan, Banggar merekomendasikan agar dinas terkait melakukan antisipasi. Salah satunya adalah segera mendistribusikan cadangan pangan.

Rekomendasi lainnya, agar CSR BUMD ke depan tidak hanya untuk RTLH saja tetapi juga untuk pembuatan sumur dalam dan sumru dangkal untuk menunjang kegiatan sektor pertanian. **

Humas DPRD Sukoharjo

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *