Bupati Sukoharjo Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2024

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi pimpinan DPRD menerima Nota Pengantar RABD 2024 dari Bupati Sukoharjo.

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2024 dalam rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Senin (9/10/2023).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Bupati menyampaikan sejumlah hal.

Dikatakan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini, telah diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 7 Agustus 2023.

Atas dasar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tersebut, Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.

Perangkaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.968.551.316.950. Dimana pendapatan daerah tersebut terdiri dari, PAD ditargetkan sebesar Rp388.292.466.950 naik 1,56 persen jika dibandingkan dengan anggaran penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp367.639.216.712.

Direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp198.600.000.000,00, Retribusi Daerah sebesar Rp20.450.995.100, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp32.047.442.000, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp137.194.029.850.

Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.577.248.850.000, naik 0,61 persen jika dibandingkan dengan anggaran Pendapatan Transfer pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.567.663.337.000,00.

Pendapatan Transfer tersebut terdiri atas; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.392.248.850.000, yang meliputi Dana Perimbangan dan Dana Desa, sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, sebesar Rp185.000.000.000 berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi.

Kemudian, Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan sebesar Rp3.010.000.000.

Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2.289.273.121.800, diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum.

Dengan tetap menyediakan anggaran dalam rangka antisipasi penanganan pandemi Covid-19 dan inflasi daerah.

Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1.665.558.436.040,00.

Dengan perincian, Belanja Pegawai, dianggarkan sebesar Rp969.299.579.654,00 yang direncanakan antara lain untuk mencukupi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan DPRD.

Belanja Barang Jasa, dianggarkan sebesar Rp623.782.482.786,00 untuk menganggarkan pengadaan barang/ jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/ jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga serta pemberian honor-honor kegiatan.

Belanja Subsidi, dianggarkan sebesar Rp1.478.511.000 digunakan untuk pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada Usaha Mikro Kecil.

Belanja Hibah, sebesar Rp63.132.862.600 antara lain digunakan untuk Hibah bantuan kepada Partai Politik, Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Hibah kepada KPU dan Bawaslu dalam rangka penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Hibah Kepada Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 Sukohajo untuk pengamanan Pilkada.

Pengamanan Hari-Hari Besar Keagamaan dan Tahun Baru, juga pemberian bantuan untuk kegiatan yang menunjang urusan pemerintah daerah, kepada pemerintah, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Belanja Bantuan Sosial, dianggarkan sebesar Rp7.865.000.000 antara lain dianggarkan untuk bantuan sosial untuk Rumah Tidak Layak Huni dan bantuan sosial kepada Peserta KB Medis Operasi Pria.

Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp271.517.337.175 digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Belanja Tidak Terduga sebesar Rp33.658.621.075 dianggarkan untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan.

Seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis dengan peruntukan membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak berulang atau tidak diharapkan berulang, untuk menanggulangi bencana alam maupun bencana sosial, penanganan dampak pandemi Covid-19 dan inflasi daerah.

Belnaja Transfer dianggarkan sebesar Rp318.538.727.510,00 Belanja Bagi Hasil, sebesar Rp21.631.599.510,00 dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp296.907.128.000 yang digunakan untuk menganggarkan bantuan kepada desa.

Selanjutnya pos Pembiayaan pada jenis Penerimaan Pembiayaan daerah, dianggarkan Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp280.000.000.000.

Sedangkan pada jenis pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk Penyertaan Modal sebesar Rp16.000.000.000 kepada PDAM Tirta Makmur dan PT. Bank Jateng. *

*Humas DPRD Kab Sukoharjo

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *