
SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menorehkan prestasi di tingkat Nasional. Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Sukoharjo meraih peringkat I dengan predikat AA (istimewa) pada tingkat DPRD Nasional atas kinerja unggul dalam pengelolaan JDIH tahun 2025.
Penghargaan diberikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum Jawa Tengah dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Semarang, Rabu (19/8/2026).
Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Sukoharjo berhasil menempati posisi tertinggi untuk kategori DPRD secara Nasional. Prestasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026.
Penghargaan dengan predikat AA atau istimewa tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja DPRD Sukoharjo dalam mengelola JDIH, khususnya dalam menyediakan informasi dan dokumentasi produk hukum yang dapat diakses masyarakat.
Capaian tersebut sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Sukoharjo dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Khususnya bagi yang ingin mendapatkan informasi mengenai berbagai produk dan dokumen hukum secara lebih mudah dan transparan.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan JDIH sekaligus menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan bagi DPRD Sukoharjo. Tetapi yang lebih penting, ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH agar informasi hukum dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat dan transparan,” ujar Nurjayanto, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, keberadaan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan DPRD. Masyarakat tidak hanya membutuhkan produk hukum, tetapi juga membutuhkan akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“JDIH ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi hukum yang dibutuhkan. Karena itu, prestasi ini harus menjadi pemacu bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” katanya.
Nurjayanto menambahkan, DPRD Sukoharjo akan berupaya mempertahankan capaian tersebut dengan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen maupun penyajian informasi hukum.
“Harapannya tentu prestasi ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Kami akan terus mendorong agar pengelolaan JDIH semakin baik sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Selain Sukoharjo, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah pengelola JDIH daerah lain yang dinilai memiliki kinerja unggul dalam menyediakan serta mengelola dokumentasi dan informasi hukum.
**
**Humas DPRD
