
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat dengar pendapat pimpinan dan esekutif membahas rencana Pilkades Serentak tahun 2026 di Gedung B DPRD Sukoharjo, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto dan dihadiri Sekda Sukoharjo, Asisten I beserta jajaran serta pimpinan komisi dan fraksi.
Dalam kesempatan tersebut DPRD meminta penjelasan terkait dengan rencana Pilkades Serentak di 126 desa yang rencananya akan digelar pada Desember 2026.
Ketua DPRD Sukoharjo mengingatkan agar eksekutif benar-benar cermat dan jeli dalam menyikapi persoalan tersebut. Sehingga ke depan tidak ada persoalan yang berujung pada hukum.
“Sampai dengan hari ini baru ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2026. Sementara Permendagri, Perda dan Perbup belum ada. Karena itu kami mengingatkan agar persoalan ini betul-betul hati-hati, apalagi pilkades ini sangat seksi dan sensitif,” ujarnya.
Pihaknya tidak ingin, kondusivitas wilayah akan terkoyak kalau nanti ada problem di tengah jalan akibat dari belum sempurnanya atau dasar hukum yang tidak tepat ketika menggelar pilkades.
“Permendagri dan Perda yang lama itu berbeda dengan PP yang baru. Salah satunya mengenai masa jabatan kades yang dalam PP terbaru adalah 8 tahun, sementara Perda lama itu 6 tahun. Ini yang harus diantisipasi betul, jangan sampai nanti bertentangan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo tetap memedomani PP Nomor 16 tahun 2026 sebagai dasar penyelanggaraan Pilkades 2026.
Namun demikian, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat rancangan Perda yang mengatur tentang hal itu untuk selanjutnya diajukan dan dibahas bersama DPRD. ***
*Humas DPRD Kab. Sukoharjo
