
SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/7/2026).
Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menjelaskan, materi PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari Perangkat Daerah terkait.
PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan sub kegiatan.
Adapun pokok-pokok Kebijakan dalam Rancangan KUA – PPAS APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2027, terbagi dalam beberapa poin. Yakni, Kebijakan pendapatan daerah, Kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan.
“Perencanaan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah,” jelasnya.
Proyeksi PAD Tahun Anggaran 2027, lanjut Sapto, masih mengacu pada Tahun Anggaran 2026, karena informasi resmi dari pusat belum ada. Sementara pada pos PAD diproyeksikan ada penurunan dibanding APBD Tahun Anggaran 2026, karena masih memperhitungkan adanya diskon pajak kendaraan bermotor.
“Untuk gambaran perangkaan, estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp582.347.061.766,” bebernya.
Target tersebut direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp361.355.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp129.700.049.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp44.053.911.077,00, serta Lain – lain PAD Yang Sah sebesar Rp47.238.101.689.
Pada pos Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.087.884.165.000. Pendapatan transfer ini terdiri dari
Transfer Pemerintah Pusat, dianggarkan sebesar Rp985.714.165.000.
“Jumlah ini sementara masih mengacu pada Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2026, selanjutnya Bantuan Keuangan Provinsi dan Dana Alokasi Khusus belum dianggarkan sedangkan DAK non fisik TPG dan Tamsil sudah dianggarkan.”
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas komponen pos Dana Perimbangan dan Dana Desa. Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi, dianggarkan sebesar Rp102.170.000.000. Untuk estimasi Belanja Daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1.790.807.992.766.
Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum.
Termasuk untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggung jawabnya yang terdiri dari, belanja operasi.
Belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1.446.790.832.297 dengan perincian, Belanja Pegawai sebesar Rp917.771.199.450, yang direncanakan untuk mencukupi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN, Tambahan Penghasilan ASN, Gaji dan Tunjangan DPRD yang sudah mendasarkan pada perhitungan pada Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, serta Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Belanja Barang Jasa, dianggarkan sebesar Rp513.237.857.589 digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/ jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/ jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga.
Belanja Subsidi, sebesar Rp756.864.073 digunakan untuk pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada UMKM.
Belanja Hibah, sebesar Rp10.079.411.185 digunakan untuk pemberian bantuan untuk kegiatan yang menunjang urusan pemerintah daerah, kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Belanja Bantuan Sosial, dianggarkan sebesar Rp4.945.500.000, antara lain dianggarkan untuk penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pemberian bantuan uang duka dan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.
Sementara untuk Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp118.931.467.246, Belanaja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp6.421.895.408 yang dianggarkan untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis.
“Untuk Belanja Transfer sebesar Rp218.663.797.815 dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp191.457.235.815 digunakan untuk menganggarkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, bantuan untuk kegiatan TMMD yang merupakan pendampingan APBD Provinsi, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada desa dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan.”
Pimpinan sidang, yakni Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Nurjayanto menyatakan, Nota tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Badan Anggaran antara Legislatif dan Eksekutif. **
