
SUKOHARJO – Komisi I DPRD Sukoharjo menggelar rapat degar [endapat (hearing) dengan sejumlah pihak terkait dengan pemberhentian dua perangkat desa (Perdes) Gedangan (2022 silam), Senin (8/12/25).
Hearing yang digelar di ruang rapat B Gedung DPRD dipimpin Ketua Komisi I Nikolaus Roni tersebut sempat diwarnai perdebatan yang cukup sengit. Sebab masing-masing pihak yakni kuasa hukum perdes yang diberhentikan dengan Kabag Hukum, pimpinan Komisi I serta kuasa hukum Kades Gedangan, saling adu argumen.
Slamet Riyadi, selaku kuasa hukum perangkat desa yang diberhentikan ngotot bahwa sudah ada putusan PK kedua mengenai pembatalan pemecatan dua perdes itu (2024). Hanya saja, hingga saat ini belum ada eksekusi atas putusan PK ke dua tersebut.
Di samping itu, Slamet Riyadi juga meminta agar gaji yang tidak diterima oleh Perdes tersebut diberikan. Selain itu dia juga meminta agar pemerintah dan DPRD bertanggungjawab karena pemecatan dua perdes itu berawal dari rapat hearing DPRD tahun 2022 silam.
Sementara Sri Sumanta selaku kuasa hukum dari Kades Gedangan mengatakan, tidak ada putusan yang berbunyi mewajibkan pembayaran gaji. “Bunyi putusannya jelas, pada saat itu adalah memberikan kompensasi yang nilainya Rp 2 juta. Tidak ada yang namanya gaji. Kalau mau gaji silahkan ajukan tuntutan baru lagi,” tegasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Slagen Abu Gorda mengatakan, DPRD tugasnya adalah memfasilitasi. Selain itu, persoalan ini sudah masuk dalam ranah hukum, karena itu untuk menjernihkan persoalan ini adalah kembali ke ranah hukum.
Hal senada juga diungkapkan Kabag Hukum Setda Sukoharjo Teguh Pramono. Menurutnya pemberhentian dua perdes saat itu berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh desa.
“Jadi yang perlu dipahami pemberhentian itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan rapat hearing yang digelar DPRD. Karena itu berdasarkan BAP dan dalam putusan PK sudah dijelaskan. Jadi pengacara silahkan memahami itu,” tegasnya dengan nada meninggi.
Terkait dengan hasil PK II yang sudah keluar, Teguh mengatakan, kalau memang putusan itu tidak segera dieksekusi, ada mekanisme yang bisa ditempuh berdasarkan aturan. Yakni kembali melaporkan itu pada PTUN.
“PK sudah keluar tetapi belum dilaksanakan, ya silahkan menyampaikan itu ke PTUN. Hasilnya nanti apa ya itu yang akan dijadikan acuan bagi yang menandatangani pemberhentian (Kades). Dengan kata lain, karena ini sudah masuk ranah hukum ya selesaikan dengan cara hukum,” tandasnya. **
**Humas DPRD



