DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Uncategorized

Komisi I DPRD Rapat Dengar Pendapat Terkait Perdes Gedangan yang Diberhentikan

10 Desember 2025
in Uncategorized
314 9
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Komisi I DPRD Sukoharjo menggelar rpaat dengar pendapat di Gedung B terkait pemberhentian dua Perdes Gedangan, Senin (8/12/25).

SUKOHARJO – Komisi I DPRD Sukoharjo menggelar rapat degar [endapat (hearing) dengan sejumlah pihak terkait dengan pemberhentian dua perangkat desa (Perdes) Gedangan (2022 silam), Senin (8/12/25).

Hearing yang digelar di ruang rapat B Gedung DPRD dipimpin Ketua Komisi I Nikolaus Roni tersebut sempat diwarnai perdebatan yang cukup sengit. Sebab masing-masing pihak yakni kuasa hukum perdes yang diberhentikan dengan Kabag Hukum, pimpinan Komisi I serta kuasa hukum Kades Gedangan, saling adu argumen.

Slamet Riyadi, selaku kuasa hukum perangkat desa yang diberhentikan ngotot bahwa sudah ada putusan PK kedua mengenai pembatalan pemecatan dua perdes itu (2024). Hanya saja, hingga saat ini belum ada eksekusi atas putusan PK ke dua tersebut.

Di samping itu, Slamet Riyadi juga meminta agar gaji yang tidak diterima oleh Perdes tersebut diberikan. Selain itu dia juga meminta agar pemerintah dan DPRD bertanggungjawab karena pemecatan dua perdes itu berawal dari rapat hearing DPRD tahun 2022 silam.

Sementara Sri Sumanta selaku kuasa hukum dari Kades Gedangan mengatakan, tidak ada putusan yang berbunyi mewajibkan pembayaran gaji. “Bunyi putusannya jelas, pada saat itu adalah memberikan kompensasi yang nilainya Rp 2 juta. Tidak ada yang namanya gaji. Kalau mau gaji silahkan ajukan tuntutan baru lagi,” tegasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Slagen Abu Gorda mengatakan, DPRD tugasnya adalah memfasilitasi. Selain itu, persoalan ini sudah masuk dalam ranah hukum, karena itu untuk menjernihkan persoalan ini adalah kembali ke ranah hukum.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Hukum Setda Sukoharjo Teguh Pramono. Menurutnya pemberhentian dua perdes saat itu berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh desa.

“Jadi yang perlu dipahami pemberhentian itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan rapat hearing yang digelar DPRD. Karena itu berdasarkan BAP dan dalam putusan PK sudah dijelaskan. Jadi pengacara silahkan memahami itu,” tegasnya dengan nada meninggi.

Terkait dengan hasil PK II yang sudah keluar, Teguh mengatakan, kalau memang putusan itu tidak segera dieksekusi, ada mekanisme yang bisa ditempuh berdasarkan aturan. Yakni kembali melaporkan itu pada PTUN.

“PK sudah keluar tetapi belum dilaksanakan, ya silahkan menyampaikan itu ke PTUN. Hasilnya nanti apa ya itu yang akan dijadikan acuan bagi yang menandatangani pemberhentian (Kades). Dengan kata lain, karena ini sudah masuk ranah hukum ya selesaikan dengan cara hukum,” tandasnya. **

**Humas DPRD

Bagikan
Share410Tweet256Pin92Scan
Previous Post

Komunitas Korban Tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Temui DPRD Sukoharjo

Next Post

Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Next Post
Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AGENDA DEWAN

2026 Mei

Week 4

Sen 27
Sel 28
Rab 29
Kam 30
Jum 1
Sab 2
Ming 3
Sen 4
Sel 5
Rab 6
Kam 7
Jum 8
Sab 9
Ming 10
Sen 11
Sel 12
Rab 13
Kam 14
Jum 15
Sab 16
Ming 17
Sen 18
Sel 19
Rab 20
Kam 21
Jum 22
Sab 23
Ming 24
Sen 25
Sel 26
Rab 27
Kam 28
Jum 29
Sab 30
Ming 31
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

DPRD Sukoharjo Tampung Aspirasi Soal Ciu, Hasilkan Empat Poin Rekomendasi

DPRD Sukoharjo Tampung Aspirasi Soal Ciu, Hasilkan Empat Poin Rekomendasi

6 April 2026
Bupati Sukoharjo Sampaikan LKPj Akhir Tahun 2025 di DPRD

Bupati Sukoharjo Sampaikan LKPj Akhir Tahun 2025 di DPRD

2 April 2026

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In