
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024 di DPRD.
Nota penjelasan tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Senin (23/6/2025).
Bupati Etik Suryani dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 telah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah pada tanggal 26 Maret 2026.
Kemudain BPK melakukan pemeriksaan mulai saat itu sampai dengan 26 Mei 2025 dan selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan telah diterima oleh Pemda Sukoharjo pada tanggal 5 Juni 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Di depan Rapat Paripurna, Bupati menjelaskan mengenai Pendapatan Daerah yang dianggarakan Rp2.190.025.468.523,00 dengan realisasi Rp2.241.420.563.371,00 atau 102,35 persen.
Semua itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp 486.633.326.543,00 dengan realisasi sebesar Rp 553.602.937.171,00, Realisasi Pajak Daerah sebesar Rp 325.763.944.615,00, Retribusi Daerah sebesar Rp 61.113.222.225,00.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 42.298.309.636,00 serta Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 124.427.460.695,00.
Selain itu bupati juga menjelaskan mengenai pendapatan transfer sebesar Rp 1.703.392.141.980,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.687.817.626.200,00 berasal dari realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.475.220.471.981,00 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 212.597.154.219,00.
Terkait dengan Belanja Daerah Bupati menjelaskan dianggarkan sebesar Rp 2.463.984.324.894,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.350.492.492.454,00. Selain itu juga ada belanja operasi sebesar Rp 1.800.864.626.902,00 dengan realisasi RP 1.709.135.538.150,00.
Belanja Pegawai sebesar Rp 911.823.685.254,00, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 672.311.280.676,00, Belanja Subsidi sebesar RP 632.535.549,00, Belanja Hibah Rp107.657.436.671,00.
Ada juga Belanja Modal, Belanja Peralatan dan Mesin, belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Aset Tetap lainnya.
Untuk Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar Rp 2.511.985.817,00 dengan realisasi sebesar Rp 250.222.728,00. Terdapat juga mengenai Belanja Transfer Bagi Hasil, Belanja Transfer Bantuan Keuangan.
Pada sisi pembiayaan Netto dianggarkan Rp 273.958.856.371,00 dengan realisasi Rp 283.638.209,00. Ada juga Penerimaan Pembiayaan, dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dari semua itu, disebutkan bupati, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa tahun berkenaan sebesar Rp 174.566.280.022,00. Jumlah tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai Silpa APBD 2024.
Atas Nota Penjelasan tersebut, DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan di tingkat Komisi dan Anggaran. ***



