
SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo mulai menyusun rencana kerja Pemkab Tahun 2026 melalui Rancangan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran 2026.
Dalam Nota Penjelasan Rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 di DPRD Kabupaten Sukoharjo, Bupati Etik Suryani menjelaskan, proses penyusunan APBD secara normatif diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di samping itu, penyusunan KUA-PPAS bertujuan agar Rancangan APBD tahun 2026 tidak menyimpang dan selaras dengan Rencana Kerja Pemda.
“Materi KUA APBD mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal yang bersifat teknis. Materi lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai, termasuk program prioritas dari perangkat daerah,” jelas Bupati di dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo.
Dijelaskan, postur PAD tahun 2026 masih mengacu pada tahun anggaran 2025 dikarenakan informasi resmi dari pusat belum ada. Namun demikian, pada pos PAD diproyeksikan naik dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk gambaran perangkaan, estimasi PAD ditargetkan sebesar Rp548.980.782.410. Target itu direncanakan berasal dari sejumlah sektor,” terang Bupati.
Di antaranya, dari sektor Pajak Daerah sebesar Rp341.375.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp113.748.536.694, Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp43.581.050.00, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp50.276.195.707.
Pada pos pendapatan Transfer, direncanakan Sebesar Rp1.251.609.639.772. Transfer sendiri terdiri atas Transfer Pusat yang dianggarkan sebesar Rp1.146.063.199.000.
“Jumlah ini sementara masih mengacu pada rincian alokasi transfer daerah dan Dana Desa tahun 2025, kecuali DAK,” terang bupati.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi yang dianggarkan sebesar Rp105.546.440.772. Sedang untuk estimasi Belanja Daerah pada Rancangan KUA-PPAS 2026 sebesar Rp1.929.590.422.173.
Terkait dengan Belanja Operasi diangarkan sebesar Rp1.454.689.946.299, dengan perincian, Belanja Pegawai sebesar Rp850.952.931.983.
“Belanja pegawai ini direncanakan untuk mencukupi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN, tambahan penghasilan ASN, Gaji dan Tunjangan DPRD yang sudah diperhitungkan pada kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil.”
Pada pos belanja barang jasa dianggarkan sebesar Rp563.441.503.243. Belanja Subsidi sebesar Rp756.864.073 yang digunakan untuk pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada UMKM. Di samping itu juga terdapat belanja hibah, belanja Bansos.
Di sektor Belanja Modal dianggarkan Sebesar Rp142.428.574.685, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.418.426.189. Khusus pos ini sifatnya tidak dapat direncanakan seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis.
Sedang Belanja Transfer sebesar Rp330.056.475.000 yang terdiri dari belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan.
“Pada pos pembiayaan daerah pada jenis penerimaaan pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya diestimasikan sebesar Rp136 miliar. Sedang untuk penyertaan modal sebesar Rp7 miliar.” ***
*Humas DPRD Sukoharjo



