
SUKOHARJO – Perwakilan komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari mengadukan masalah menuntut pencairan dana tabungan karena sudah mangkrak sejak Januari 2019.
Hearing digelar melibatkan Komisi II DPRD Sukoharjo dan Pemkab Sukoharjo di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (1/12). Total ada 117 pemegang rekening dengan nilai Rp 3.912.809.320 yang dikorupsi Puryanti seorang kasir di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari.
Koordinator komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Sukardi Pranoto Suharjo mengatakan, sudah berjalan empat bulan dengan sosialisasi bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 29/TU/2020, 4642 OPD.SUS/2020 dari 117 pemegang rekening di BPR PT BKK Jawa Tengah, Kecamatan Tawangsari sejumlah Rp 3.912.809.320 menjadi kerugian negara atau bank yang dikorupsi Puryanti.
Korban tidak bisa mencairkan tabungan secara perorangan. Tapi harus diurus jalur birokrasi dan hukum. Karena itu, komunitas korban tabungan telah mengadu ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi mohon agar tabungan tersebut segera cair karena sudah mangkrak sejak Januari 2019.
Dari aduan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani memerintahkan kepada asisten 2 Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum untuk membantu cairnya tabungan tersebut. Sedangkan dari Gubernur Jawa Tengah terbit surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 Agustus 2025 nomor 900/132/0006600.
Sehubungan surat tersebut kami komunitas korban tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari mengajukan aspirasi langsung kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi sejak 10 September 2025 sampai saat ini belum ada pemberitahuan.
“Kami mohon dibantu pencairan dana untuk komunitas korban tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah. Dana itu sangat dibutuhkan 117 korban pemegang rekening untuk berbagai kebutuhan. Kami korban sudah sangat lama menunggu karena sudah mangkrak sejak Januari 2019,” ujarnya.
Komunitas korban tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari saat ini sudah mengumpulkan bukti kepemilikan tabungan berupa buku tabungan ke pihak penegak hukum. Namun dalam proses ini banyak kendala ditemukan karena beberapa korban sudah kehilangan buku tabungannya.
“Kami juga minta solusi apabila ada kendala seperti ini,” lanjutnya.
Sukardi mengatakan, sebanyak 117 korban pemegang rekening di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari belum ada kejelasan kapan bisa menerima dana yang dimiliki. Sebab berbagai upaya sudah ditempuh dengan meminta bantuan ke Bupati Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah namun belum ada kejelasan.
“Jadi kali ini kami meminta bantuan melalui DPRD Sukoharjo dan ditemui Komisi II. Kami minta bantuannya kepada para wakil rakyat ini bisa membantu rakyat yang sedang kesusahan. Mau mencairkan dana tabungan sendiri saja dipersulit harus proses hukum,” lanjutnya.
Salah satu komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari, Suseno mengatakan berbagai upaya telah ditempuh komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari. Termasuk bertemu dengan Komisi II DPRD Sukoharjo.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Suhardi mengatakan, Komisi II DPRD Sukoharjo menerima permohonan hearing dari komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari. Pertemuan ini digelar dengan melibatkan pejabat terkait di Pemkab Sukoharjo seperti asisten 2 Sekda Sukoharjo dan Kabag Perekonomian.
“Terkait permasalahan yang ada ini Pemkab Sukoharjo sudah bekerja membantu korban agar segera bisa mencairkan dana tabungannya,” ujarnya. **
**Humas DPRD

