
SUKOHARJO – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Lintas Masyarakat (Jalinmas) audensi dengan Komisi I DPRD Sukoharjo serta eksekutif, Jumat (29/8).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan terkait dengan keberadaan BUMD yang sudah ditetapkan dalam Perda. BUMD-BUMD tersebut adalah BPR Syariah, BUMD Aneka Jasa Usaha serta BUMD Pertanian.
Iwan, perwakilan dari Jalinmasa mengatakan, berdasarkan Perda No.6 Tahun 20212, Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan Perda Nomor 7 Tahun 2015, menjelaskan mengenai pendirian BUMD lengkap dengan modal usaha atau penyertaan modal dari APBD.
“Dimana BUMD-BUMD itu kalau ada? Karena berdasarkan Perda terdapat penyertaan modal dari APBD?” ujarnya.
Sementara Bambang Wahyudi juga dari Jalinmas mengatakan, dalam Perda disebutkan bahwa BUMD-BUMD itu mendapat penyertaan modal yang nilainya belasan miliar dari APBD. Terhitung mulai tahun 2012.
Di samping itu, nama Bank Pembiayaan Syariah, menurutnya tidak ubahnya seperti leasing dan tidak sesuai dengan nomenklatur dalam OJK.
“Jika memang belum ada BUMD nya, kenapa itu dianggarkan dan uangnya mengalir kemana? Kalau memang itu sudah ada hasilnya atau pendapatannya ke PAD berapa?” ungkapnya.
Terkait dengan pertanyaan tersebut Ketua Komisi I, Nikolaus Roni Setiawan yang didampingi sejumlah pimpinan Komisi I meminta agar eksekutif dalam hal ini, Sekda dan Bagian Hukum menjelaskan. Terlebih, Perda tersebut sudah lama pada saat dia belum menjadi anggoa DPRD.
Menanggapi hal itu, Abdul Haris Widodo membenarkan ada tiga Perda yang mengatur tentang BUMD-BUMD tersebut. Hanya saja dalam perkembangannya setelah Perda digedog, ada kendala teknis dan regulasi dari daerah dan pusat.
Sehingga, organ dari BUMD itu hingga saat ini belum ada. Dengan kata lain, keberadaan BUMD seperti yang disebutkan dalam Perda belum ada.
“Organ itu meliputi, direksi, pengurus serta keberadaan kantor dan lainnya. Karena organnya saja belum ada, maka untuk pemberian modal usaha seperti yang tertuang dalam Perda, belum pernah dilakukan. Artinya, tidak ada uang APBD yang mengalir ke BUMD yang dimaksud,” jelas Haris.
Bahkan, lanjut Haris, sebelum hearing ini digelar, eksekutif dalam hal ini Bagian Hukum dan Komisi I sudah membahas keberadaan 3 Perda ini untuk dievaluasi dan dilakukan kajian sekaligus telaah hukumnya.
“Hasilnya nanti apa itu yang akan kita gunakan sebagai acuan. Apakah nanti Perda akan dicabut atau disempurnakan,” imbuh Haris. **
**Humas DPRD SUkoharjo



