
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membacakan Laporan Pelaksanaan Penyerapan Aspirasi Masyarakat atau Reses Tahun Sidang 2025/2026 Masa Persidangan I tahun 2025, 19 Desember 2025.
Juru Bicara Laporan Reses DPRD Sukoharjo yang juga Wakil Ketua DPRD Joko Nugroho dalam laporannya menyebutkan, DPRD Reses Tahun Sidang 2025/2026 Masa Persidangan I Tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 14, 15 dan 16 November 2025.
Pelaksanaan reses dengan cara bertemu dan dialog langsung untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, dimana anggota DPRD berasal.
Laporan hasil pelaksanaan Reses nantinya diharapkan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terdapat sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam reses. Di antaranya, Pemda dimohon selalu melakukan monitoring, terkait pengawasan kepada seluruh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, supaya MBG yang disajikan sesuai dengan standar kebutuhan mutu dan gizi serta terjaga Kwalitas kebersihannya.
Terkait dengan sampah di pasar tradisional, dinas terkait diminta agar truk pengangkut sampah jadwal pengambilan sampahnya konsisten agar tidak terjadi penumpukan sampah.
Pemda diminta memberikan perhatian kepada tim Penanggulangan bencana BPBD, maupun relawan terkait kebutuhan seperti peralatan evakuasi dan peralatan medis guna mendukung kegiatan ke siap siagaan, pencegahan, mitigasi dan peringatan dini kebencanaan.
Terkait dengan pertanian, fungsi PPL Pertanian agar lebih dioptimalkan lagi agar para petani mampu mengelola usaha taninya secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Persoalan BPJS KIS yang sudah tidak aktif lagi padahal yang bersangkutan tergolong warga tidak mampu, agar dapat ditinjau ulang.
Terkait dengan drainase di perkotaan agar dians terkait melakukan perbaikan saluran air atau drainase karena ketika musim hujan masih terjadi genangan air di sepanjang jalan utama.
Dinas Pariwisata diminta terus mengembangkan serta mempromosikan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Sementara Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaran penerimaan siswa baru pada sistem zonasi sekolah, mengingat masih terdapat kekurangan dan kelemahan.
Yang terakhir, Pemda agar melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap Koperasi Merah Putih yang berada di tiap kelurahan/Desa di kabupaten Sukoharjo, supaya optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya. **
*Humas DPRD


