
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna,Selasa (26/8).
Terdapat sejumlah rekomendasi, saran, masukan dan usulan tambahan pada Pemkab Sukoharjo. Berdasakan hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, terdapat setidaknya 17 rekomendasi.
Di antaranya, dalam hal pelaksanaan perbaikan tata manajerial dan SDM pada BUMD, melakukan monitoring secara berkala dan dalam hal perekrutan Direksi silakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan DPRD.
Dari sisi infrastruktur, Banggar DPRD merekomendasikan pada Pemkab agar menginventarisir jalan dan drainase yang ada di kelurahan di Kabupaten Sukoharjo dengan memprioritaskan kepada kelurahan yang tertinggal pembangunan infrastrukturnya.
Di samping itu, DInas terkait juga diminta melaksanakan penegakan peraturan dalam pemberian site plan perumahan serta penindakan kepada bangunan gedung yang belum berizin, serta pembentukan Tim pengawasan dan Pengendalian Perizinan Perumahan dan Bangunan (TP4B).
Kabupaten Sukoharjo disebut juga belum mempunyai roadmap P3DN yang tertuang dalam produk hukum. Karena itu Banggar merekomendasikan untuk penambahan anggaran pada DInas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk menyusun dan melakukan kajian tentang industri jamu dan kajian tentang industri gitar dalam bentuk naskah akademik.
Terkait dengan masih banyaknya warga tidak mampu yang membutuhkan bantuan tetapi tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Komisi IV merekomendasikan agar DInasos segera mencari solusi konkret agar persoalan itu tidak berulang.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan. **
**Humas DPRD Sukoharjo



