
SUKOHARJO – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar audensi dengan DPRD terkait dengan kasus yang sedang menjadi sorotan publik, yakni penggrebekan ponpes putri Hamalatul Quran di Mojolaban, Senin (2/11/2026).
Audensi yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk dari pihak Ponpes, Pemkab Sukoharjo, Polres, Kodim serta pihak terkait lainnya.
Dari DSKS sendiri rombongan dipimpin Ketua Tanfidzi DKS, ustad Abdul Rachman Ba,asyir. Sejumlah hal disampaikan dalam audensi tersebut.
Yusuf Suparno, salah satu peserta audensi menyatakan, persoalan yang terjadi di ponpes Hamalatul Quran tidak lepas dari warung mie babi yang ada di Grogol. Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan itu dikaji kembali dan ditinjau ulang kaitannya dengan perizinan.
“Soal perizinan (OSS) ini agar ditinjau ulang karena ini akar masalahnya. Selain itu, kalau kepolisian mengatakan tindakan yang dilakukan di ponpes sudah sesuai dengan SOP, ini juga harus dievaluasi,” ujarnya.
Sementara Diyana dari pihak Ponpes saat diminta menjelaskan terkait kronologi, dia terisak dan bicara dengan terbata-bata.
Dia mengaku sudah lelah secara fisik dan mental pasca menceritakan kejadian tersebut. Bahkan tidak hanya dia saja, tetapi santriwatinya juga mengalami trauma.
DSKS sendiri memberikan tujuh pernyataan sikap yang dibacakan kemudian diserahkan pada pimpinan DPRD. DSKS berharap, hasil dari audensi tersebut nantinya disampaikan pada pemerintah Pusat, dan tidak hanya berhenti di DPRD saja.
Terkait dengan audensi tersebut Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, meminta agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas wilayah.
“Kami tidak berani berspekulasi terkait dengan kabar dari medsos, karena belum tentu kebenarannya. Tetapi kalau memang penggrebekan itu melanggar hak-hak masyarakat, melanggar standar yang sudah ditetapkan kami juga menentang itu,” ujar Nurjayanto.
Di satu sisi, pihaknya meminta semua pihak juga menghormati aparat kepolisian. Karena pihaknya meyakni, kepolisian tentu setiap menjalankan tugas mempunyai aturan.
Terkait dengan perizinan warung mie babi, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut karena hal itu (OSS) menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. **
*Humas DPRD Sukoharjo

