Polemik Tanah Kas Desa Gedangan Hilang, Ketua DPRD Rekomendasikan Dua Perangkat Disanksi Tegas

DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar hearing terkait dengan hilangnya tanah kas Desa Gedangan Kecamatan Grogol.

SUKOHARJO – Rapat dengar pendapat antara DPRD dengan berbagai unsur terkait tanah kas Desa Gedangan Kecamatan Grogol yang hilang, akhirnya selesai.

Rapat sendiri digelar selama kurang lebih enam jam di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (27/10). Rapat Dipimpin Ketua DPRD Wawan Pribadi didampingi Wakil Ketua Eko Sapto dan Siti Zakiyatun Ni’mah.

Setelah meminta keterangan dari perangkat desa, BPD, BPN serta pihak-pihak yang terkait, dalam kesimpulannya, bahwa tanah Persil 130 No.79 merupakan tanah kas Desa Gedangan.

Dalam perjalanan waktu, tersebut pada akhirnya dijual kepada Irwan dengan cara dibayar (diganti) dengan tanah serta tambahan uang senilai Rp 450 juta. Luasannya 2850 meter persegi.

Irwan selaku pembeli tanah menyerahkan uang tersebut beberapa kali melalui bentuk tunai dan transfer pada Abadi selaku salah satu perangkat Desa Gedangan yang mengurusi.

Uang tersebut pada akhirnya dititipkan ke desa senilai Rp250 juta dan tidak dimasukkan ke dalam APBDes. Alasannya, menurut Carik atau Sekdes Abdurahman karena tidak masuk di Reda Bondo Deso.

Sebab menurut catatan Bondo Deso tanah itu atas nama Sarjono, sedangkan yang dijual tanah itu atasnamanya Waginem.

Karena tidak masuk ke kas Desa, uang itu menurut Abdurahman digunakan untuk memperbaiki mobil L300 ke Surabaya dan kebutuhan desa lainnya.

Di dalam rapat, Carik Abdurahman terus dicecar oleh Pimpinan DPRD terkait dengan tidak adanya tidak dimasukkannya uang itu ke kas serta kenapa tanah itu bisa lepas.

Abdurahman sendiri memberikan argumen yang cukup berbelit belit. Pada akhirnya Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi memberikan rekomendasi agar dua perangkat yang terkait dengan kasus ini agar disanksi tegas.

“Pak Lurah atau bagian Pemdes atau Inspektorat yang ada di sini, sudah semakin terang mengenai persoalan ini. Intinya tanah kas itu ada di persil 130 No.79 yang pada akhirnya lepas dengan cara diperjualbelikan dan tukar guling dengan tidak sah menurut aturan. Karena itu Carik dan Bayan agar diberi sanksi tegas,” tegas Wawan.

Sebab dari data dan fakta yang ada, mereka sudah melampaui kewenangan dan melanggar aturan terkait dengan administrasi keuangan serta aset yang ada. Terkait dengan konsekueansi hukum terkait dari persoalan ini, Wawan mempersilahkan pihak lain.

Sebab tugas dari DPRD sudah selesai yakni memperjelas kejelasan tanah kas Desa Gedangan yang disebut-sebut hilang.

Di satu sisi, DPRD juga meminta agar BPN memberikan penjelasan secara tertulis nantinya sebab ada hal yang aneh. Karena ada ahli waris yang posisinya ditiadakan.

Sebab dalam kasus ini ada tiga ahli waris tetapi yang dimasukkan hanya dua dan pada akhirnya muncul sertifikat.

Dari pihak Desa Gedangan sendiri dalam kesempatan tersebut menyatakan dengan tegas ingin agar tanah kas kembali dan proses hukum tetap dilanjutkan. **

**humas DPRD

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *