SUKOHARJO – Komisi IV DPRD menggelar hearing dengan perwakilan Forum Peduli Buruh (FBR) Sukoharjo, terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kamis (11/11/2021).
Perwakilan buruh diterima Wakil Ketua Komisi IV Agus Sumantri dan anggota Komisi IV, Dalimin. Hadir juga dalam kesempatan itu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kesempatan itu, Ketua FBR Sukoharjo, Sukarno menyampaikan kalangan buruh mencermati penurunan kualitas pengupahan dalam proses penetapan UMK. Sebab pemerintah menggunakan parameter survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini. Sehingga terjadi penurunan kualitas dalam penghitungan UMK.
“Undang undang ketenagakerjaan dan yang terbaru adalah Undang Undang cipta kerja tidak berpihak pada buruh. Dan ini menjadi keresahan kami sejak lama,” katanya.
Karena itu pihaknya berharap ada perbaikan penghitungan KHL. Sebab hal itu akan berimbas pada kenaikan besaran UMK pada 2022 mendatang. Di samping itu, Sukarno juga menyoroti lambatnya proses penetapan UMK.
Sebab hingga saat ini Dewan Pengupahan belum mulai bergerak menyusun penetapan besaran UMK. Padahal tengat waktu usulan maksimal pada akhir Bulan November.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri menyatakan akan meneruskan usulan dan keresahan buruh pada pemerintah daerah.
Terkait hambatan pedoman penetapan dari pemerintah provinsi, pihaknya meminta agar dinas atau pemerintah daerah mendesak pemerintah provinsi segera mengirimkan pedoman aturan ke daerah.
“Waktunya kan juga mendesak, harusnya sudah mulai menghitung besaran UMK kalau batas penetapan akhir bulan ini,” tutupnya.
*Humas DPRD.