SUKOHARJO – Kaum buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Sukoharjo audensi dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo terkait dengan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Mereka yang tergabung dalam aliansi buruh SPRI, SPTSK-SPSI,SBSI dan KSPN, menolak tentang peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024. Menurut mereka aturan tersebut sangat merugikan para buruh, terkhusus di Kabupaten Sukoharjo.
Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Agus Sumatri.
Dalam audensi itu, Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno mengaku keberatan dengan jika program Tapera ini diterapkan bagi kalangan buruh.
“Ini membebani buruh, karena sudah membayar iuran program jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ucap Sukarno di ruang audensi, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, dia khawatir penerapan program Tapera ini tak berbeda jauh dibanding UU Cipta Kerja, dimana UU Cipta Kerja itu juga membebani pekerja. Terlebih saat ini upah buruh di Kabupaten Sukoharjo belum memadai.
“Upah buruh di sini (Sukoharjo) belum memadai. lha kok ini ada potongan Tapera 3 persen,” tuturnya.
Menanggapi aspirasi buruh tersebut Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana menjelaskan bahwa Komisi IV bertugas menjembatani masyarakat dan ingin tahu persis sikap dan pendapat dari para buruh.
“Setelah ini, kami akan melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Ketua Dewan DPRD Sukoharjo,” terangnya.
Oleh karena itu, Danur meminta para buruh untuk bersabar dan apapun aspirasinya tetap diterima DPRD Sukoharjo selaku perwakilan suara rakyat. **
*Humas DPRD **