DPRD Sukoharjo – Bupati Setujui Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Menjadi Perda

Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi dan Bupati Sukoharjo menyetujui bersama Raperda Pelaksanaan Anggaran 2022 menjadi Perda.

SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum ditandatangani, Sekretaris Badan Anggaran DPRD membacakan hasil kesimpulan pembahasan serta memberikan sejumlah rekomendasi untuk Bupati.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Wawan Pribadi tersebut, terungkap jika Realisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pendapatan sebesar Rp2.014.818.262.391.

Untuk Belanja sebesar Rp2.042.027.814.977. Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp361.683.602.117 dan Pengeluaran Rp30.062.024.205. Sedangkan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp304.412.025.326.

“Badan Anggaran memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Sukoharjo atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 dan untuk bisa dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Sekretaris Banggar DPRD Basuki Budi Santoso.

Badan Anggaran juga merekomendasikan pada Bagian Perekonomian Setda selaku koordinator BUMD agar memberikan pembinaan pada BUMD dan Perbankan di wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk lebih profesional.

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan pada BPKPAD berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kantor ATR/BPN Wilayah Sukoharjo untuk pertimbangan dalam menentukan besaran target BPHTB.

Banggar merekomendasikan dilaksanakannya study potensi retribusi parkir tepi jalan umum, mengingat bertambahnya titik parkir seiring dengan semakin berkembangnya bisnis kuliner dan sektor ekonomi lainnya.

Di samping itu dinas terkait diminta untuk koordinasi dengan Pemprov Jateng terkait permasalahan terminal Gunung Pare Kartasura, dimana kondisinya cukup memprihatinkan baik dari sisi kebersihan dan pengalihan fungsi sebagian kios untuk hiburan malam yang meresahkan.

“Memperhatikan jumlah RTLH yang belum tertangani sampai saat ini sebanyak 9.951 unit, merupakan jumlah cukup besar dan membutuhkan waktu lebih dari 7 tahun untuk menyelesaikan kegiatan peningkatan kualitas RTLH tersebut apabila mengacu pada penganggaran rutin tiap tahunnya, maka Badan Anggaran merekomendasikan percepatan program dengan penambahan anggaran di APBD Kabupaten dan penggalian dana CSR BUMD serta perusahaan swasta dan sumber anggaran yang lain”.

Juga, Badan Anggaran merekomendasikan untuk penanganan jalan Poros Desa, data Pengembang serta Prasarana Sarana Utilitas, serta penyelesaian Menara Telekomunikasi berikut rencana tindaklanjut. **

**Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *