SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Sukoharjo, Senin (21/11) malam.
Lima Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatangan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Sukoharjo.
Sebelum disetujui dan ditandatangani bersama, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didahului laporan kesimpulan tiga panitia khusus (pansus).
Bupati Sukoahrjo Etik Suryani dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi pada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah berusaha semaksimal mungkin sejak Penyampaian Nota Pengantar 5 (lima) Raperda maupun ketika dalam Rapat Panitia Khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis.
Hal tersebut menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Rapat Paripurna sendiri dihadiri dua pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo, Eko Sapto dan Siti Zakiyatun Ni’mah, Wakil Bupati Agus Santosa dan jajaran OPD di Kabupaten Sukoharjo.***
*Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo