DPRD Rapat Paripurna Hasil Evaluasi Gubernur Jateng terkait Raperda TKA

Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menyerahkan hasil Evaluasi Gubernur Jateng dalam Rapat paripurna di DPRD, Kamis (13/10/2022).

SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna Hasil Evaluasi tentang Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi disebutkan, ada sejumlah evaluasi dari Gubernur.

Yakni di pasal 1, Pasal 9, pasal 11 ayat (2) agar dihapus, serta di pasal 12.

Selain itu juga ada evaluasi agar ditambahkan pasal sanksi. Dimana wajib retribusi yang tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan.

“Wajib retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimkasud dalam pasal 15 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah dipidana paling lama 3 bulan atau denda tiga kali retribusi.”

Terkait dengan keberatan, wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

“Keberatan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan jelas.”

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani disampingi Wakil Bupati Agus Santosa serta pejabat lainnya di lingkup Pemkab Sukoharjo. ***

humas DPRD Sukoharjo

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *